Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Salah satu amanat dari Permendikbudristek tersebut adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).Dalam rangka percepatan pembentukan dan pelaporan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) di tingkat...