Jumat, 01 Desember 2023

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 | Tim PPK di Satuan Pendidikan | SMPN 2 Kahayan Hilir


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023, yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Salah satu amanat dari Permendikbudristek tersebut adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Dalam rangka percepatan pembentukan dan pelaporan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) di tingkat pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek PPKSP), perlu dilakukan sosialisasi/ kampanye tentang tata cara pelaporan TPPK dan Satgas PPKSP pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Portal PPKSP.

Bagaimana mekanisme pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP? Lalu bagaimana tata cara untuk melaporkan pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP ke dalam Dapodik dan Portal PPKSP? Saksikan Webinar "TUTORIAL PELAPORAN PEMBENTUKAN TPPK DAN SATGAS PPKSP PADA APLIKASI DAPODIK DAN PORTAL PPKSP" sumber

#cerdasberkarakter #society5.0 #futuristic classroom

0 komentar:

Posting Komentar